Visit Visa diperuntukan bagi orang Asing yang akan masuk ke Indonesia dengan tujuan Bisnis (meeting/audit/seminar, dll) dengan jangka waktu terbatas. Bisnis Visa (multiple visa) masa berlaku 12 bulan.
Visit Visa (Visa Kunjungan):
1. Paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
2. Surat undangan atau bukti tujuan kunjungan (misalnya surat dari keluarga atau teman yang tinggal di Indonesia).
3. Tiket pesawat pulang-pergi yang telah dikonfirmasi.
4. Bukti dana cukup untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia.
5. Foto paspor berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
6. Biaya visa yang telah dibayarkan.
Renewal (Perpanjangan):
1. Paspor yang masih berlaku.
2. Surat permohonan perpanjangan dari pemohon atau sponsor.
3. Bukti alamat tinggal yang sah.
4. Bukti dana cukup untuk memenuhi kebutuhan selama masa perpanjangan.
5. Tanda bukti perpanjangan sebelumnya (jika ada).
6. Biaya perpanjangan visa yang telah dibayarkan.
VKUBP (Visa Kunjungan Usaha dan Bisnis Pendek):
1. Paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
2. Surat undangan resmi dari perusahaan atau instansi di Indonesia.
3. Tiket pesawat pulang-pergi yang telah dikonfirmasi.
4. Bukti dana cukup untuk menutupi biaya hidup selama di Indonesia.
5. Bukti tujuan bisnis atau usaha yang jelas.
6. Foto paspor berwarna terbaru dengan latar belakang putih.
7. Biaya visa yang telah dibayarkan.
Additional Info:
1. Visit Visa (Visa Kunjungan): Visa kunjungan adalah izin masuk sementara bagi orang asing yang ingin berkunjung ke suatu negara untuk tujuan non-kerja, seperti liburan, kunjungan keluarga, atau kepentingan bisnis yang tidak melibatkan pekerjaan atau pembayaran dari pihak dalam negeri. Biasanya memiliki batas waktu tertentu dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang menghasilkan penghasilan di negara yang dikunjungi.
2. Renewal (Perpanjangan): Renewal adalah proses memperpanjang masa berlaku suatu izin atau visa, termasuk Visit Visa. Jika seseorang ingin memperpanjang masa tinggalnya di negara tertentu, mereka perlu mengajukan permohonan perpanjangan sebelum izin atau visa yang ada berakhir. Proses perpanjangan bisa melibatkan pengajuan dokumen, pembayaran biaya, dan pemeriksaan ulang.
3. VKUBP (Visa Kunjungan Usaha dan Bisnis Pendek): VKUBP adalah kategori visa kunjungan yang diperuntukkan bagi orang asing yang ingin melakukan kunjungan bisnis atau kepentingan usaha pendek di suatu negara. Biasanya, ini melibatkan pertemuan bisnis, negosiasi, seminar, pameran dagang, atau aktivitas sejenis. VKUBP memiliki batas waktu tertentu dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan atau penghasilan di negara tersebut.
Copyright © Saguruku, All Right Reserved.
Distributed By: Idrus Waliulu