"Alih Status" bagi orang asing yang berada di Indonesia dalam hal bekerja atau penyatuan keluarga karena perkawinan campur salah satu pasangan WNI. Alih Status yang dimaksud adalah alih status dari Izin Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas & Izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap. -
Mengubah status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (izin bekerja), umumnya melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Izin Tinggal Kunjungan Aktif: Memastikan bahwa izin tinggal kunjungan masih aktif dan belum kedaluwarsa.
2.Penyedia Kerja: Memiliki perusahaan atau entitas di Indonesia yang akan menjadi sponsor atau penyedia kerja bagi tenaga kerja asing.
3. Surat Permohonan: Mengajukan surat permohonan kepada instansi yang berwenang, seperti Kantor Imigrasi setempat.
4. Dokumen Identitas: Melampirkan dokumen identitas lengkap seperti paspor, kartu izin tinggal kunjungan, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Kontrak Kerja: Menyediakan salinan kontrak kerja yang sah antara tenaga kerja asing dan perusahaan yang menyediakan pekerjaan.
6. Dokumen Perusahaan: Melampirkan dokumen perusahaan seperti akta pendirian, izin usaha, dan surat keterangan domisili.
7. Dokumen Tenaga Kerja Asing: Melampirkan dokumen pribadi tenaga kerja asing, seperti surat keterangan sehat, surat izin bekerja dari negara asal, dan pendidikan terakhir.
8. Laporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing: Perusahaan juga harus melaporkan penggunaan tenaga kerja asing kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
9. Pembayaran Biaya: Membayar biaya administrasi dan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Additional Info:
Orang asing dengan sponsor perusahaan atau penyatuan keluarga (ikatan perkawinan) yang dapat dialihstatuskan :
1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP)
Copyright © Saguruku, All Right Reserved.
Distributed By: Idrus Waliulu