Layanan Paket perpanjangan Izin Tinggal Terbatas setiap orang Asing berserta keluarga.
Umum Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan. Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
Persyaratan Umum
1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
6. KTP (E-KTP) Penjamin;
7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Additional Info:
Paket Renewal ITAS adalah layanan untuk memperpanjang izin tinggal (Izin Tinggal Terbatas) bagi para tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia dan ingin melanjutkan tinggal dan bekerja di negara ini. ITAS adalah dokumen izin tinggal yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat untuk bekerja atau tinggal sementara di Indonesia. Undang-Undang yang mengatur tentang izin tinggal dan keimigrasian di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai jenis izin tinggal, termasuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan prosedur perpanjangannya. Proses perpanjangan ITAS, juga dikenal sebagai Paket Renewal ITAS, melibatkan beberapa tahapan, antara lain: Pemeriksaan Kembali (Re-Assessment): Calon pemberi kerja (sponsor) atau WNA yang memiliki ITAS harus mengajukan permohonan perpanjangan ITAS kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berwenang. Permohonan ini mencakup pemeriksaan ulang terhadap status dan kelayakan WNA untuk melanjutkan tinggal dan bekerja di Indonesia. Pembayaran Biaya: Setelah permohonan diterima, calon pemberi kerja atau WNA yang bersangkutan harus membayar biaya administrasi dan pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peninjauan Lapangan (Field Inspection): Dalam beberapa kasus, petugas imigrasi dapat melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi informasi yang terkait dengan pekerjaan dan tinggal WNA di Indonesia. Penerbitan ITAS Baru: Jika permohonan diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas imigrasi akan menerbitkan ITAS baru dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum. Adapun Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur berbagai kewajiban dan hak bagi WNA yang memiliki ITAS, termasuk aturan terkait perpanjangan izin tinggal, larangan kerja di sektor tertentu, serta hak dan kewajiban lainnya yang harus dipatuhi oleh WNA selama tinggal di Indonesia. Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku terkait izin tinggal dan keimigrasian di Indonesia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai proses perpanjangan ITAS atau informasi lebih lanjut tentang peraturan keimigrasian di Indonesia, sebaiknya menghubungi kantor imigrasi terdekat atau pengacara imigrasi yang terpercaya untuk mendapatkan bantuan dan panduan yang tepat.
Copyright © Saguruku, All Right Reserved.
Distributed By: Idrus Waliulu