Follow Us:
Komplek Golden Fatmawati Blok E No.14
Mutasi Paspor

Mutasi Paspor

Mutasi paspor merujuk pada proses mengganti atau memperbarui informasi yang tercantum dalam paspor seseorang. Ini mungkin diperlukan ketika ada perubahan status pribadi, seperti perubahan nama karena pernikahan atau perceraian, perubahan alamat, atau perubahan data lainnya yang tercantum dalam paspor.

+ Persyaratan

1). Surat permohonan dari penjamin;
2). Fotokopi KTP Penjamin;
3). Paspor baru dan lama (asli dan foto copy);
4). ITAS / ITAP (copy)

+ Documents

Additional Info:

1. Perubahan dengan terbitnya Paspor Baru : Setiap orang asing pemegang ITAS/ITAP apabila ada perubahan Paspor harus melaporkan ke Imigrasi setempat sesuai lokasi tempat tinggal.
2. Perubahan Alamat: Setiap orang asing wajib melaporkan ke Imigrasi jika ada perubahan alamat tempat tinggal.

3. Perubahan Data Pribadi Lainnya: Informasi lain dalam paspor, seperti tanggal lahir atau tempat lahir, mungkin perlu diperbarui jika ada perubahan.

4. Kerusakan Paspor: Jika paspor rusak atau tidak dapat digunakan lagi karena alasan tertentu, seseorang mungkin perlu mendapatkan paspor baru dengan informasi yang diperbarui.

5. Keamanan dan Keaslian: Dalam beberapa kasus, mutasi paspor juga mungkin diperlukan untuk tujuan keamanan atau untuk mengamankan integritas paspor dari potensi pemalsuan.