Kami menyediakan paket New ITAS untuk mendukung kebutuhan perusahaan Anda dalam merealisasikan rencana penggunaan tenaga kerja asing dengan pengurusan Izin Tinggal Terbatas bagi tenaga kerja asing dan keluarganya.
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas termasuk keluarga yang diikutsertakan.
PERSYARATAN UMUM utk TKA (Copy / Scan Warna) :
1. Paspor min. masa berlaku 18 Bln.
2. CV & Ijazah
3. Refensi Letter / Surat Keterangan Kerja dari Negara Asal
4. Asuransi Kesehatan dari Negara Asal
5. Sertifikat Vaksin Covid-19
6. Pas Foto (background Merah)
=====>Selanjutnya dokumen Perusahaan/ Penjamin
Additional Info:
Paket New ITAS adalah layanan yang disediakan untuk membantu perusahaan dalam merekrut karyawan internasional dengan proses cepat dan efisien. ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Paket New ITAS mencakup berbagai layanan yang diperlukan dalam proses perekrutan karyawan internasional, termasuk proses pengajuan dan pengurusan izin tinggal, pengurusan dokumen dan persyaratan administratif, serta dukungan dalam proses adaptasi dan akomodasi bagi karyawan asing yang baru tiba di Indonesia. Undang-undang yang berlaku terkait perekrutan karyawan internasional dan izin tinggal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian terkait perekrutan karyawan internasional antara lain: Izin Tinggal Terbatas (ITAS): Undang-Undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Indonesia. Sponsorship: Perusahaan yang ingin merekrut karyawan internasional harus menjadi sponsor atau pemberi jaminan untuk mendukung permohonan izin tinggal karyawan tersebut. Tenaga Kerja Asing (TKA): Undang-Undang Keimigrasian juga mengatur tentang tenaga kerja asing, termasuk jumlah maksimal TKA yang diizinkan bekerja di Indonesia dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Pengawasan dan Sanksi: Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengawasan terhadap karyawan internasional yang bekerja di Indonesia serta sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dan keimigrasian. Penting untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku terkait perekrutan karyawan internasional dan izin tinggal di Indonesia. Hal ini untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi negara dan mencegah terjadinya masalah hukum yang dapat berdampak negatif bagi perusahaan dan karyawan yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan yang berencana merekrut karyawan internasional untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau perusahaan jasa keimigrasian yang berpengalaman guna memastikan semua prosedur dan persyaratan diikuti dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Copyright © Saguruku, All Right Reserved.
Distributed By: Idrus Waliulu