Exit Permit Only (EPO), pencabutan Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku bagi orang asing yang akan keluar Indonesia dan tidak kembali. Exit Re-entry Permit Tidak Kembali, pencabutan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing yang telah keluar negeri dan tidak kembali ke Indonesia.
Untuk Mengurus EPO, penjamin orang asing bisa datang ke Kantor Imigrasi penerbit ITAS/ITAP-nya atau bisa melalui laman https://documenthandling.co.id/
1. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
2. Asli dan fotokopi KITAS;
3. Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
4. Asli dan fotokopi IMTA dan DPKK;
5. Fotokopi RPTKA;
6. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa;
7. Fotokopi E-KTP sponsor;
8. Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
9. Return Ticket;
Permohonan ERP (Exit Re-Entry Permit) Tidak Kembali
1. Asli dan fotokopi paspor kebangsaan yang masih berlaku;
2. Asli dan fotokopi KITAS;
3. Asli dan fotokopi surat sponsor dan jaminan (ditandatangani direksi);
4. Fotokopi RPTKA;
5. Surat kuasa bagi yang diberi kuasa (ditandatangani direksi);
6. Fotokopi E-KTP sponsor;
7. Fotokopi E-KTP pihak yang diberi kuasa;
8. Fotokopi cap keberangkatan;
9. Return Ticket.
Additional Info:
1. Kepindahan Keluar Negara: Dalam beberapa negara, pemerintah memerlukan warga negara atau penduduk untuk mendapatkan izin
khusus sebelum mereka dapat meninggalkan negara. Izin ini disebut "Exit Permit" atau "Exit Permit Only." Tujuannya mungkin untuk
memantau pergerakan warga negara atau penduduk, atau untuk memastikan bahwa mereka tidak memiliki masalah hukum atau
finansial yang belum terselesaikan sebelum berangkat.
2. Pekerja Asing: Dalam beberapa kasus, pekerja asing yang bekerja di suatu negara mungkin memerlukan izin keluar khusus sebelum
mereka dapat meninggalkan negara tempat mereka bekerja. Ini bisa menjadi bagian dari aturan imigrasi atau peraturan yang mengatur
status mereka sebagai pekerja asing.
3. Pekerjaan atau Kegiatan Khusus: Dalam beberapa situasi, "Exit Permit Only" juga dapat merujuk pada izin khusus yang diberikan kepada
seseorang yang ingin meninggalkan suatu tempat setelah menyelesaikan pekerjaan atau tugas tertentu. Misalnya, seseorang yang telah
menyelesaikan tugas pekerjaan atau proyek penelitian di suatu lokasi mungkin memerlukan izin keluar sebelum mereka bisa pulang.
Izin keluar semacam ini biasanya diberikan oleh pihak berwenang atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur pergerakan orang. Tujuannya mungkin untuk melindungi kepentingan negara, menjaga ketertiban, atau memastikan pematuhan terhadap peraturan yang ada.
Copyright © Saguruku, All Right Reserved.
Distributed By: Idrus Waliulu